Bagaimana Cara Menjadi Seorang Pengacara Atau Advokat

Bagaimana Cara Menjadi Seorang Pengacara Atau Advokat - Seorang advokat adalah salah satu profesi yang menurut saya cukup diincar oleh banyak orang untuk dijadikan sebagai profesi, sperti misalnya ketika akan kuliah ternyata banyak orang mengambil jurusan hukum di Universitas-Universitas ternama di Indonesia. 

Apakah anda berminat menjadi seorang advokat? jika ya maka ada persyaratan yang harus anda penuhi yang telah diatur dalam UU advokat. Untuk mengetahui syarat-syarat menjadi seorang advokat silahkan lihat poin-poin dibawah ini.

Cara Menjadi Seorang Pengacara Atau Advokat
Salah satu pengacara di Indonesia Yusril Ihza Mahendra (sumber republika)

Bagaimana Cara Menjadi Seorang Pengacara Atau Advokat

A.  Persyaratan Menjadi Seorang Pengacara atau Advokat (sesuai dengan UU advokat)

Persyaratan lebih lanjut untuk menjadi advokat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:
  1. -   Warga negara Republik Indonesiaa
  2. -   Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. -   Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. -   Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. -   Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
  6. -   Mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
  7. -   Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  8. -   Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  9. -   Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. -   Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Cara Menjadi Seorang Pengacara Atau Advokat
Persidangan gayus. disinilah salah satu peran seorang pengacara (poskotanews)

B.  Pengangkatan Menjadi Seorang Pengacara atau Advokat 

  1. -   Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
  2. - Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM
  3. - Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya
  4. -   Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Itulah Cara Menjadi Seorang Pengacara Atau Advokat

Di dalam penjelasan UU Advokat dinyatakan: "Melalui jasa hukum yang diberikannya, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan pencari keadilan termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum."

Sekian informasi mengenai Cara Menjadi Seorang Pengacara Atau Advokat yang dapat http://tentangpengacara.blogspot.com/ semoga bisa bermanfaat bagi anda yang ingin menjadi advokat. Silahkan di share jika dirasa bermanfaat.
Newest
Previous
Next Post »